Sudah banyak hall yang demikian rupa dengan mendonorkan ginjal.
dan bahkan ada yang menjual serupa ginjal ini namun terkadang orang yang ingin
menjual ginjal nya adalah salah satu jalan yang salah menurut mimin, napa
di dalam islam sebenar nya tidak boleh yang nama nya menjual serupa ginjal .
dan bahkan segalam macam yang kita miliki didalam organ tubuh kita.
syarat tubuh kita salah satu hanya titipan alah :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﻟَﺎ ﺗَﺒِﻊْ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪَﻙَ
Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)
Kemudian para ulama berkata, menjual tubuh manusia berarti bertentangan dengan ayat bahwa Allah memuliakan manusia. Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﻛَﺮَّﻣْﻨَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﻭَﺣَﻤَﻠْﻨَﺎﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺮِّ ﻭَﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﺭَﺯَﻗْﻨَﺎﻫُﻢ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﻓَﻀَّﻠْﻨَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻛَﺜِﻴﺮٍ ﻣِّﻤَّﻦْ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺗَﻔْﻀِﻴﻼً
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’: 70)
Berikut Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan: Apakah boleh secara syariat menjual anggota badannya, misalnya ginjal dan kornea mata atau bagian dari liver (hati) atau organ yang dokter memandang tidak akan menimbulkan bahaya bila diambil (memang dalam ilmu kedokteran, jika satu ginjal diambil orang tersebut masih bisa hidup normal, pent). Tujuan penjualan tersebut adalah untuk melunasi hutang. Saya tidak punya harapan untuk melunasi hutang kecuali dengan cara ini.
Perlu diketahui bahwa saya menerima gaji bulanan 5300 Riyal yang tidak menutupi biaya pengobatan saya, ditambah lagi saya harus menafkahi kepada keluarga dan sewa rumah. Saya khawatir terjadi apa-apa pada saya (bisa meninggal) sedangkan saya masih memiliki tanggungan terhadap orang-orang.
Ditambah lagi, mayoritas keluarga saya terdiri dari wanita dan anak-anak. Saya berharap ada jawaban memuaskan, yang dengannya saya bisa melunasi hak orang-orang sebelum waktu habis, dan saya bisa tenang di dunia sebelum hari perhitungan. Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.
Jawaban:
Tidak boleh bagi anda menjual satupun organ tubuh Anda untuk membayar hutang atau yang lainnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah25/115-116 no. 13271, syamilah
Demikian dan mohon maaf jika ada kekurangan dalam postingan ini.
Sekian dari mimin ...... ?
6 comments
Click here for commentsterimakasih artikelnya sangat bermanfaat :)
Balasini topic yang lagi jadi bahasan berita-berita di tipi, pastinya dilarang dalam islam
Balasselain itu kalau dilanjutkan ujung2nya tidak menutup kemungkinan akan jadi perdagangan manusia nauduzubilah
BAru tau nih gan.. :)
BalasYa jelas sih kalo menurut saya. Hal-hal kaya gitu tuh gila. Syukuri lah nikmat dari Tuhan. Kalau emang butuh duit atau harta. Agama udah ngasih tau caranya, dari shalat dhuha, tahajud, sedekah, baca Al-Waqiah. Dan terutama usaha.
BalasBagus banget udah mengingatkan sesama :)
Salam,
Indoclaza (www.indoclaza.com)
Share the Positivity !
Thanks infonya gan . Nice artikel
Balaskalo dijual memang tidak boleh Gan, tapi kalo ada yang tranparasi ginjal itu hukumnya gimana Gan? mohon infonya Gan
Balas► Berkomentarlah sesuai topik
► Jangan sungkan untuk bertanya
► Saya sangat menghargai komentar anda.
► Di mohon untuk tidak menautkan link aktif
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon